Ali Mazi Gugat Putusan Pilkada Sultra

Ali Mazi Gugat Putusan Pilkada Sultra

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 15:46 WIB
Jakarta - Pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi-Abdul Samad mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) soal proses perhitungan suara di KPUD.

"KPUD telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara dan penguranagn suara hasil pilkada. Rekapitulasi penghitungan suara termohon terbukti tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Abdul Samad, Teguh Samudera.

Hal tersebut disampaikan Teguh dalam sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/1/2008). Sidang ini dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Paulus E Lotulung, Kaimudin Salle, Abdurrahman, dan Imam Soebechi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh memaparkan, perbedaan suara terjadi di 4 Kabupaten, yakni Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, dan Muna. pasangan calon Nur Alam-Saleh Lasata mendapatkan penggelembungan suara. Sedangkan, di Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Bau-Bau terjadi pengurangan suara kepada pasangan Ali-Abdul.

Akibat mark up dan mark down itu, pasangan Nur Alam-Saleh Lasata berhak menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur. KPUD Sultra pun menetapkan mereka sebagai pasangan terpilih melalui surat keputusan bernomor 54 tahun 2007. (ary/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads