"KPUD telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara dan penguranagn suara hasil pilkada. Rekapitulasi penghitungan suara termohon terbukti tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Abdul Samad, Teguh Samudera.
Hal tersebut disampaikan Teguh dalam sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/1/2008). Sidang ini dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Paulus E Lotulung, Kaimudin Salle, Abdurrahman, dan Imam Soebechi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat mark up dan mark down itu, pasangan Nur Alam-Saleh Lasata berhak menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur. KPUD Sultra pun menetapkan mereka sebagai pasangan terpilih melalui surat keputusan bernomor 54 tahun 2007. (ary/ana)











































