"KPUD telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara dan penguranagn suara hasil pilkada. Rekapitulasi penghitungan suara termohon terbukti tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Abdul Samad, Teguh Samudera.
Hal tersebut disampaikan Teguh dalam sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/1/2008). Sidang ini dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Paulus E Lotulung, Kaimudin Salle, Abdurrahman, dan Imam Soebechi.
Teguh memaparkan, perbedaan suara terjadi di 4 Kabupaten, yakni Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, dan Muna. pasangan calon Nur Alam-Saleh Lasata mendapatkan penggelembungan suara. Sedangkan, di Kabupaten Kolaka, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Bau-Bau terjadi pengurangan suara kepada pasangan Ali-Abdul.
Akibat mark up dan mark down itu, pasangan Nur Alam-Saleh Lasata berhak menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur. KPUD Sultra pun menetapkan mereka sebagai pasangan terpilih melalui surat keputusan bernomor 54 tahun 2007. (ary/ana)











































