"Unsur kerugian negara ini masih harus dipertajam dengan meminta keterangan ahli. Keterangan ahli yang ada perlu ditambah dengan keterangan ahli lain yang dinilai lebih berkualitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Adjat Sudradjat.
Hal ini disampaikan Adjat di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjat mengatakan, penyidik telah meminta audit BPK dan BPKP dan telah memberikan dokumen yang diperlukan BPKP. "Tetapi BPK dan BPKP terkait dengan kode etik sehingga tidak bisa memberikan secara tertulis hasil dari pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik sudah meminta keterangan dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar meskipun belum turun izin dari Presiden SBY untuk memeriksa Ismet.
"Karena izin belum turun yang bersangkutan dengan sukarela dimintai keterangan," kata Adjat.
Dikatakan dia, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengaku cukup puas dengan data dan dalil hukum yang diungkap penyidik dalam gelar perkara. (aan/sss)











































