"Soeharto yang memulai preseden ini dengan tidak pernah mengadili Soekarno," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Dialog Nasional Pemuda Indonesia di Gedung KNPI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Menurut mantan Mensesneg ini, ada Tap No XI/MPR/1998, yang memuat pengadilan untuk Soeharto. Tap MPR ini serupa dengan Tap MPR no 33/1967 yang memuat pengadilan Soekarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hukum tata negara, masalah Soeharto tuntas saat dia berhenti menjadi presiden. Masalah pidana Soeharto yang berhenti karena dia dinyatakan sakit permanen, akan sirna seutuhnya kalau Soeharto meninggal.
"Kalau meninggal, pidananya gugur," pungkas Yusril. (fay/ana)











































