Ada Preseden Endapkan Masalah Hukum Mantan Presiden

Ada Preseden Endapkan Masalah Hukum Mantan Presiden

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 13:36 WIB
Jakarta - Sulit sekali menuntaskan masalah hukum mantan Presiden Soeharto. Ada preseden untuk mengendapkan masalah hukum ini.

"Soeharto yang memulai preseden ini dengan tidak pernah mengadili Soekarno," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Dialog Nasional Pemuda Indonesia di Gedung KNPI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

Menurut mantan Mensesneg ini, ada Tap No XI/MPR/1998, yang memuat pengadilan untuk Soeharto. Tap MPR ini serupa dengan Tap MPR no 33/1967 yang memuat pengadilan Soekarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai Soekarno wafat, tidak ada langkah hukum apapun yang dilakukan Soeharto," imbuh Yusril.

Dalam hukum tata negara, masalah Soeharto tuntas saat dia berhenti menjadi presiden. Masalah pidana Soeharto yang berhenti karena dia dinyatakan sakit permanen, akan sirna seutuhnya kalau Soeharto meninggal.

"Kalau meninggal, pidananya gugur," pungkas Yusril. (fay/ana)


Berita Terkait