"Fraksi atau partai akan menilai secara objektif ketika memilih. Itu saya kira cukup fair. Saya tidak akan mendaftar kalau tidak dipilih secara objektif," cetus Mahfud.
Hal itu disampaikan dia di sela rapat konsultasi DPR dengan MK di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat yang akan bertarung bersama Mahfud adalah Benny Kabur Harman dari FPD, Patrialis Akbar dari FPAN, dan Aulia Rahman dari FPG.
"Tapi nama-nama itu baru selentingan saja, dan itu yang dianggap layak saat ini. Saya sudah diizinkan maju, karena Gus Dur mengatakan kita mengubah diri dari politikus menjadi negarawan. Itu baik saja," kata Mahfud.
Pendaftaran hakim MK akan dibuka Komisi III DPR secepatnya setelah rapat konsultasi dengan MK. Siapa pun anggota masyarakat boleh mendaftar selain anggota DPR.
"Jadi DPR akan buka pendaftaran, bukan didaftarkan oleh orang. Kalau didaftarkan oleh orang, itu akan tertutup dan didominasi partai," ujar Mahfud.
Jumlah hakim MK nantinya 9 orang, terdiri dari 3 dari DPR, 3 dari pemerintah, 3 dari MA. Syaratnya, calon memiliki latar belakang tata negara. (sss/ana)











































