KPUD Tidak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub Sumut

KPUD Tidak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub Sumut

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 13:22 WIB
Medan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kemungkinan tidak akan memperpanjang masa pengambilan formulir dan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumut tahun 2008. Masa pendaftaran ditutup 24 Januari.

Humas KPUD Sumut Handoko mengatakan, masa pengambilan formulir dan pendaftaran calon gubernur sudah ditetapkan selama 7 hari, sejak 18 sampai 24 Januari 2008 nanti. Sejauh ini tidak ada peluang untuk terjadinya perpanjangan.

"Jadwal ini tidak diperpanjang. Itu sudah ketentuan," kata Handoko kepada wartawan, Rabu (23/1/2008) di Kantor KPUD Sumatera Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.

Disebutkan Handoko, penundaan saja terjadi jika hanya satu pasangan cagub dan cawagub yang maju untuk Pilkada mendatang. Jika hanya satu pasangan yang mengembalikan formulir hingga batas waktu pendaftaran, peluang untuk ditunda memang terbuka.

Namun sesuai dengan aturan yang ada, penundaan itu juga harus melewati rapat pleno di KPUD. Selain itu, kemungkinan hanya ada satu pasangan cagub dan cawagub yang mendaftar juga sangat kecil.

Hingga Rabu siang (23/01/2008), sebanyak 22 partai politik (parpol) sudah mengambil formulir pendaftaran kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPUD Sumut. Tinggal dua parpol lagi yang belum. Dua parpol itu Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

"Kita baru dapat kabar, Partai Demokrat kemungkinan akan mengambil formulir pada hari ini," kata dia. (rul/asy)


Berita Terkait