Yusril: Soeharto Sudah Tuntas Dalam Hukum Tata Negara

Yusril: Soeharto Sudah Tuntas Dalam Hukum Tata Negara

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 13:17 WIB
Jakarta - Penuntasan masalah hukum mantan Presiden Soeharto terus menjadi polemik. Namun dalam hukum tata negara, urusan Soeharto sudah selesai.

"Dari segi hukum tata negara, dia sudah selesai saat berhenti dan pidato pertanggungjawabannya diterima," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Dialog Nasional Pemuda di Gedung KNPI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

Mantan Mensesneg ini mengatakan, Soeharto juga memberikan pernyataan berhenti dan bukan memohon berhenti. "Dalam hukum tata negara, kalau ada masalah pidana itu diusut setelah dia berhenti jadi presiden," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengingatkan Soeharto sudah diadili. Namun, pengadilan berhenti karena orang kuat Orde Baru ini dinyatakan dokter sakit permanen.

"Hukum tata negaranya selesai, tapi pidananya tidak tuntas," pungkasnya.
(fay/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini