"Dari segi hukum tata negara, dia sudah selesai saat berhenti dan pidato pertanggungjawabannya diterima," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Dialog Nasional Pemuda di Gedung KNPI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Mantan Mensesneg ini mengatakan, Soeharto juga memberikan pernyataan berhenti dan bukan memohon berhenti. "Dalam hukum tata negara, kalau ada masalah pidana itu diusut setelah dia berhenti jadi presiden," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum tata negaranya selesai, tapi pidananya tidak tuntas," pungkasnya.
(fay/mly)










































