Gugatan atas UU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana pun digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Perkara tersebut dimohonkan oleh M Komarudin dan M Hafidz atas nama Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memohon agar pasal 29, 55, 59, dan 138 UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu agar hakim menyatakan materi pasal 29, 55, 59, dan 138 UU kepailitan tidak punya kekuatan hukum mengikat," jelas Hafidz.
Materi pasal-pasal itu dinilai para buruh bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hakim konstitusi yang dipimpin Mukhtie Fajar meminta kepada pemohon agar menjelaskan kualifikasinya. Sebab hal itu berkaitan dengan hak-hak konstitusional.
Selain itu, hakim juga menilai masih belum jelas keterlibat pasal pasal 29, 55, 59, dan 138 UU Kepailitan dengan UUD 1945.
Para buruh itu maju ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Hakim pun meminta mereka untuk mencari pengacara.
"Kami akan memperbaiki sejumlah kelemahan dalam permohonan. Kami adalah masyarakat yang sangat sederhana, kalau ada (pengacara) yang bisa kami gandeng ya akan kami gandeng," kata Hafidz.
"Mungkin Anda dapat menghubungi kuasa hukum nonprofit seperti LBH, YLBHI," saran hakim ketua Mukhtie.
Mereka pun mendapat waktu maksimal 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
"Pekerja yang selalu menderita. Seperti kasus pailit Koryo, seluruh harta pailit jadi harta bank, dan tidak ada yang dibayarkan kepada pekerja," ujar Hafidz usai sidang.
Disampaikan dia, harta pailit itu biasanya lebih kecil daripada utang. "Seperti kasus Great River, itu sama sekali tidak tertutup," lanjut dia. (nvt/mly)











































