Pemprov DKI Jakarta akhirnya menunda eksekusi lahan mereka yang rencananya akan dibangun karya taman umum.
"Musyawarah dulu. Surat peringatan kan juga belum keluar," kata Walikota Jakarta Pusat Muhayat usai bertemu dengan massa di kantor DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SP3 baru keluar besok," imbuhnya.
Menurut Muhayat, dengan dilakukannya pembongkaran ini, warga yang terkena eksekusi akan diberi uang kerohiman sebesar Rp 7,5-10 juta tergantung pada ukuran bangunan. Minimalnya ukuran bangunan 9 x 6 meter persegi yang diberi uang kerohiman Rp 7,5 juta.
"Mudah-mudahan dengan kerohiman, mereka bisa cari kontrakan," tandasnya.
Lokasi tersebut rencananya akan dijadikan karya umum taman dengan gedung bertingkat 3 atau lebih. Salah satunya adalah ruang terbuka hijau.
Lahan seluas 5.545 meter persegi itu saat ini ditempati oleh 29 kios rotan yang 22 di antaranya sudah keluar dari lokasi tersebut, 86 kios keramik, dua di antaranya telah keluar dan 57 rumah tinggal. (ziz/nrl)











































