Mendagri Usul Deposit Calon Perseorangan Dihapus

Mendagri Usul Deposit Calon Perseorangan Dihapus

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 12:59 WIB
Jakarta - Setelah masalah persentase dan dukungan yang harus dipenuhi calon peserta pilkada, Mendagri Mardiyanto mengusulkan agar deposit atau uang jaminan dalam syarat calon perseorangan dihapus.

Penghapusan ini untuk menghargai prinsip kesetaraan sebagaimana yang diberlakukan pada parpol.

"Pemerintah mengusulkan calon perseorangan tidak membutuhkan deposit karena sesuai prinsip equality, persyaratan melalui parpol atau gabungan parpol tanpa ada syarat deposit," kata Mendagri saat membacakan sikap pemerintah dalam raker dengan Komisi II terkait Revisi UU 32/2004 tentang Pemda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya uang jaminan bagi calon perseorangan dalam pilkada merupakan usulan DPR. Alasannya, untuk menjaga keseriusan calon dalam kompetisi di pilkada.

Besaran uang jaminan diatur sesuai populasi penduduk di wilayah bersangkutan. Untuk pilgub, dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, calon harus menyediakan uang sebesar Rp 200 juta.

Jumlah penduduk 1-3 juta ditetapkan Rp 400 juta, jumlah pendududuk 3-5 juta sebesar Rp 600 juta, penduduk 5-7 juta ditetapkan Rp 800 juta, jumlah penduduk 7-9 juta diputuskan Rp 1 miliar, jumlah penduduk 9-12 juta sebesar Rp 1,2 miliar, dan jumlah penduduk lebih 12 juta orang ditetapkan Rp 1,4 miliar.

Sementara untuk pemilihan bupati/walikota, dengan jumlah penduduk sampai 100 ribu, calon harus menyediakan uangย  Rp 50 juta, penduduk sebanyak 100-200 ribu orang ditetapkan sebesar Rp 100 juta, penduduk sebanyak 200-300 ribu orang ditetapkan sebesar Rp 150 juta, penduduk 300-400 ribu orang sebanyak Rp 200 juta, jumlah penduduk 400-500 ribu orang ditetapkan Rp 250 juta, penduduk 500-1 juta orang Rp 300 juta, dan lebih 1 juta ditetapkan Rp 350 juta.

Harmonisasi Pasangan

Selain usul tidak adanya deposit, pemerintah juga mengusulkan perlu ada aturan mengenai harmonisasi jumlah pasangan calon perseorangan dan usulan parpol, meski DPR tidak mengusulkan hal itu.

Usulan pemerintah, jika parpol atau gabungan parpol mengusulkan satu pasangan, maka calon independen satu pasangan. Jika parpol mengusung 2 pasangan, calon independen 1 pasang. Jika parpol 3 pasang, calon perseorangan 2 pasang. Jika parpol mengusung 4 pasang, calon independen 2 pasang. Jika parpol mengusung 5 pasang, calon independen boleh 3 pasang. Dan, jika parpol mengusung 6 pasang, calon independen 3 pasang.

"Pertimbangan itu mengacu pada konsep politik dalam suksesi kepemimpinan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 6 a ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan capres dan wapres diusulkan parpol atau gabungan parpol," tuturnya.

(umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads