Itulah pengakuan mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Garut Duden Surakhman sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Duden Surakhman mengaku telah mentransfer langsung uang dari Kepala Dinas Pendidikan untuk Agus Supriadi sebanyak 15 kali. Transfer itu berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Duden Surakhman yang biasa dipanggil Maman juga menjadi saksi mata dari pemindahan dana sebesar Rp 1 miliar 50 juta dari rekening Dinas Pendidikan ke rekening Taufik Hidayat, rekanan proyek GOR Garut.
"Pada saat itu saya tahu persis untuk kepentingan Pak Bupati," beber Maman.
Jelas saja Maman tahu persis karena blanko tersebut dibuat atas nama Agus Supriadi, namun ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu.
Dana miliaran rupiah itu diambil Kepala Dinas Pendidikan dari anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) untuk sekolah-sekolah di Garut. Untuk menutupi perbuatan menyeleweng itu, Maman terpaksa membuat laporan palsu.
"Sudah dikembalikan uang itu oleh terdakwa?" tanya hakim Moerdiono.
"Yang Rp 760 juta belum," kata Maman.
"Yang Rp 1 miliar 50 juta sudah?" cecar hakim lagi.
"Sudah," tandas Maman yang sekarang menjabat Kabid Usaha Ekonomi BPMKL Garut itu.
"Lalu anggaran untuk sekolah-sekolah itu sudah berjalan?" tanya hakim lagi.
"Sudah," kata Maman. "Kok bisa sudah? Kan uangnya dipakai?" cecar Moerdiono lagi.
Maman pun terdiam. Entah tak tahu atau pura-pura tak tahu cara menutupi anggaran untuk sekolah-sekolah itu.
(aba/ana)











































