DPR & Pemerintah Rumuskan Persentase Dukungan Calon Independen

DPR & Pemerintah Rumuskan Persentase Dukungan Calon Independen

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 12:27 WIB
Jakarta - Calon gubernur, bupati/walikota independen yang disetujui oleh MK untuk bisa ikut Pilkada boleh berbesar hati. DPR dan pemerintah sudah merumuskan persentase dukungan yang harus dilalui sebagai persyaratan ikut pilkada.

"Kalau RUU DPR mengusulkan jumlah dukungan penduduk untuk pilgub dan bupati/walikota itu 7 tingkat, pemerintah mengusulkan cukup 4 tingkat saja," kata Mendagri Mardiyanto.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja tentang RUU perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemda dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiyanto menjelaskan 4 tingkat persentase dukungan untuk calon gubernur independen adalah jumlah penduduk sampai dengan 2 juta perlu dukungan 6,5 persen. Jumlah penduduk 2-6 juta perlu dukungan 5 persen. Jumlah penduduk 6-12 juta perlu dukungan 4 persen. Jumlah penduduk lebih dari 12 juta perlu dukungan 3 persen.

Sementara usulan DPR yang 7 tingkat untuk pilgub adalah jumlah penduduk sampai dengan 1 juta perlu dukungan 15 persen. Jumlah penduduk 1-3 juta perlu dukungan 13 persen. Jumlah penduduk 3-5 juta perlu dukungan 11 persen. Jumlah penduduk 5-7 juta perlu dukungan 9 persen. Jumlah penduduk 7-9 juta perlu dukungan 7 persen. Jumlah penduduk 9-12 juta perlu dukungan 5 persen. Jumlah penduduk lebih dari 12 juta perlu dukungan 3 persen.

"Usulan pemerintah tersebut didasarkan pertimbangan besaran maksimal dukungan penduduk yang maksimal 6,5 persen dari jumlah penduduk. Karena jumlah dukungan calon oleh parpol atau gabungan parpol 15 persen dari jumlah suara sah. Itu sejatinya nilainya setara dengan 6,5 persen dari jumlah penduduk," imbuh dia.

Mardiyanto menambahkan, jika usulan dukungan 15 persen direalisasikan akan memberikan peluang besar bagi pasangan calon untuk memenangkan pilkada. Karena secara riil calon perorangan telah mampu menggalang dukungan 15 persen dari jumlah penduduk yang setara dengan 34 persen jumlah suara sah.

Sementara itu, untuk calon bupati/walikota independen, pemerintah mengusulkan cukup 4 tingkat dengan komposisi yakni jumlah penduduk sampai 250.000 perlu dukungan 6,5 persen. Jumlah penduduk 250.000-500.000 dukungan 5 persen. Jumlah penduduk 500.000-1 juta dukungan 4 persen. Jumlah penduduk lebih dari 1 juta dukungan 3 persen.

Sementara usulan DPR, jumlah penduduk sampai 100.000 dukungan 15 persen. Jumlah penduduk 100.000-200.000 dukungan 13 persen. Jumlah penduduk 200.000-300.000 dukungan 11 persen. Jumlah penduduk 300.000-400.000 dukungan 9 persen. Jumlah penduduk 400.000-500.000 dukungan 7 persen. Jumlah penduduk 500.000-1 juta dukungan 5 persen. Jumlah penduduk lebih dari 1 juta dukungan 3 persen.

Jika usulan pemerintah yang 4 tingkat disetujui, menurut Mardiyanto, hanya 8 provinsi yang perlu dukungan 6,5 persen yakni Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku.

Sementara untuk dukungan 5 persen sebanyak 16 provinsi. Dukungan 4 persen ada 5 provinsi yakni Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Untuk 3 persen ada 4 provinsi yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
(ziz/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads