Dicuekin KPUD Morowali, Panwasda Ajukan Gugatan ke MK

Dicuekin KPUD Morowali, Panwasda Ajukan Gugatan ke MK

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 12:18 WIB
Jakarta - Dalam penyelenggaraan Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah, panwasda merasa diabaikan KPUD. Gugatan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) pun diajukan panwasda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut dimohonkan oleh ketua dan anggota panwas Morowali yakni M Lutfi, Alwi Lahadji, Baitul Manaf, Fachry Nurmallo, dan Abdul Rahman.

Sidang pendahuluan tersebut digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

Gugatan muncul lantaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali, panwasda merasa KPU Morowali selaku termohon telah menghalang-halangi tugas dan wewenang yang diamanatkan peraturan perundangan pada panwasda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPUD Morowali juga kami nilai telah melakukan banyak pelanggaran pada UU 32/2004 tentang Pemda jo pasal 108 ayat 1 PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala-Wakil Kepala Daerah," ujar kuasa hukum pemohon Yan Patris Binela.

Panwasda pun mencontohkan pelanggaran yang dilakukan KPU Morowali. Yakni pada tahap penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya, KPUD Morowali melanggar batas waktu 7 hari.

"Termohon juga salah menetapkan dasar hukum untuk tindakan menggugurkan pasangan Abdul Malik Syahadat dan Waris Kandori," imbuh Yan Patris.

Bahkan KPUD dianggap tidak pernah Menindaklanjuti permohonan panwasda terkait berbagai pelanggaran yang terjadi hingga masa kampanye usai.

"Karena itu kami memohon kepada MK agar menyatakan pemilihan itu tidak sah, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak MK membaca putusan perkara ini," kata kuasa hukum lainnya, Andi Muhammad Asrun.

Hakim ketua Mukhtie Fajar mengingatkan, lembaga negara yang sengketanya bisa ditangani MK adalah yang tidak bersifat sementara.

Sedangkan hakim anggota Harjono mengusulkan agar permohonan diperbaiki. Sebab permohonan itu kurang menguraikan wewenang panwasda yang telah dikurangi oleh KPU Morowali.

"Intinya gugatan ini karena kewenangan kami diabaikan KPU, ujar Ketua Panwasda M Lutfi. (nvt/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads