Perkara tersebut dimohonkan oleh ketua dan anggota panwas Morowali yakni M Lutfi, Alwi Lahadji, Baitul Manaf, Fachry Nurmallo, dan Abdul Rahman.
Sidang pendahuluan tersebut digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Gugatan muncul lantaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali, panwasda merasa KPU Morowali selaku termohon telah menghalang-halangi tugas dan wewenang yang diamanatkan peraturan perundangan pada panwasda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panwasda pun mencontohkan pelanggaran yang dilakukan KPU Morowali. Yakni pada tahap penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya, KPUD Morowali melanggar batas waktu 7 hari.
"Termohon juga salah menetapkan dasar hukum untuk tindakan menggugurkan pasangan Abdul Malik Syahadat dan Waris Kandori," imbuh Yan Patris.
Bahkan KPUD dianggap tidak pernah Menindaklanjuti permohonan panwasda terkait berbagai pelanggaran yang terjadi hingga masa kampanye usai.
"Karena itu kami memohon kepada MK agar menyatakan pemilihan itu tidak sah, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak MK membaca putusan perkara ini," kata kuasa hukum lainnya, Andi Muhammad Asrun.
Hakim ketua Mukhtie Fajar mengingatkan, lembaga negara yang sengketanya bisa ditangani MK adalah yang tidak bersifat sementara.
Sedangkan hakim anggota Harjono mengusulkan agar permohonan diperbaiki. Sebab permohonan itu kurang menguraikan wewenang panwasda yang telah dikurangi oleh KPU Morowali.
"Intinya gugatan ini karena kewenangan kami diabaikan KPU, ujar Ketua Panwasda M Lutfi. (nvt/ana)











































