"Putusan MA final. Kalau bilang hitung ulang, ya hitung ulang. Kalau pemilu ulang, ya pemilu ulang," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra disela-sela Dialog Nasional Pemuda Indonesia di Gedung KNPI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Mantan Mensesneg ini mengatakan, MA dan MK memang berwenang menangani sengketa pilkada. Prinsipnya adalah tidak boleh memutus, memberi dan mengabulkan lebih dari yang diminta.
"Cuma tetap saja selalu ada yang tidak puas," imbuh Yusril.
Yusril tidak melihat adanya intervensi pemerintah dalam Pilkada Malut. Pemerintah menyerahkan sengketa pilkada pada pengadilan.
"Ini gejala positif karena potensi sengketa pilkada memang ada. Penyelesaian lebih baik dengan hukum," pungkasnya. (fay/ana)











































