"Keputusan itu menunjukkan apa yang diputuskan KPU dianggap masih ada kekurangan, kalau tidak dikatakan ceroboh. Karena itu keputusan MA harus dipatuhi," kata mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Syaifullah Maksum.
Syaifullah menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kewenangan take over itu ada, lanjut dia, tetapi harus dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
"Itu pelajaran bagi KPU untuk lebih hati-hati dalam setiap mengambil keputusan terkait sengketa pilkada," ujarnya.
Diakui Syaifullah, MA memang seringkali membuat keputusan yang dianggap bukan solusi, namun semua pihak tetap harus menghargainya. "Karena proses hukum tertinggi ada di sana," katanya. (umi/sss)











































