"Kebijakan ini harus ditunjang dengan adanya payung hukum," ujar Wakil Ketua Komisi D (bidang pembangunan) DPRD DKI Mukhayar Rustamuddin kepada detikcom, Rabu (23/1/2008).
Menurut politisi PKS ini, kebijakan itu juga akan terbentur penolakan dari kantor swasta yang diimbau memundurkan jam kerjanya. Namun, imbuh Mukhayar, kebijakan itu efektif untuk mencegah berbarengannya aktivitas masyarakat sehingga dapat menimbulkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhayar menyatakan usulan jam masuk kerja lebih awal juga tidak cocok diberlakukan bagi pekerja wanita. Pekerja wanita idealnya kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Kalau pagi mereka dapat mengantar anak sekolah terlebih dulu. Sedangkan kalau pulang lebih awal agar dapat lebih dekat kepada anak-anaknya," kata Mukhayar. (nik/nrl)











































