Anggota Jaringan Al Qaeda Diganjar 17 Tahun Penjara

Anggota Jaringan Al Qaeda Diganjar 17 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 01:48 WIB
Miami - Vonis 17 tahun penjara diberikan hakim pengadilan Amerika Serikat bagi Jose Padilla. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan bantuan bagi Al Qaeda untuk melakukan kegiatan teror.

Seperti dilansir AFP pada Rabu (23/1/2007), Padilla dijatuhi hukuman atas tindakannya yang dituding telah memberikan bantuan bahan-bahan bom dan dana bagi Al Qaeda, serta berencana untuk melakukan serangan bom radioaktif di AS.

Padilla ditangkap pada Mei 2002 lalu di Bandara O'Hare, setelah bepergian dari Mesir. Lalu pihak berwenang di AS, memenjarakannya di penjara militer di South Carolina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia 38 tahun yang dikenal dengan nama 'Taliban Puerto Rico'Β  juga dinyatakan bersalah oleh juri atas serentetan dakwaan. Antara lain terlibat dalam perekrutan, konspirasi, pembunuhan, dan penculikan di Afghanistan, Chechnya, serta Bosnia pada 1993 hingga 2001.

Selain itu 2 rekan Padilla, Adham Amin Hassoun divonis 15 tahun dan Kifah Wael Jayyousi divonis 12 tahun penjara.
(ndr/)


Berita Terkait