Namun hal ini belum jelas kebenarannya, masih simpang siur. Untuk itu lSM Pemerhati tenaga kerja Indonesia, Migrant Care meminta pemerintah bersikap pro aktif.
"Karsih dikabarkan dihukum mati pada 11 Januari 2008, karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya melalui makanan," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI Riyad Arab Saudi membenarkan bahwa Karsih terancam hukuman mati, tetapi KBRI belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi," tambah Anis.
Untuk itu pemerintah didesak untuk segera mengecek kebenaran informasi eksekusi tersebut. Dan meneruskannya kepada keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban perlindungan terhdap warga negara.
"Bila eksekusi ternyata sudah dilaksanakan, pemerintah harus memngirimkan nota diplomatik, dan bila eksekusi hanya kabar burung pemerintah pun harus melakukan advokasi agar Karsih terbebas dari ancaman hukuman mati," jelas Anis. (ndr/)











































