"KPUD saya kira puas dengan putusan ini, karena dia diberikan kepercayaan lagi untuk menghitung ulang suara di 3 kecamatan," ungkap Asrun ditemui usai sidang sengketa Pilkada Malut di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).
Menurut Asrun yang juga menjadi kuasa hukum pasangan calon Thaib Armaiyn-Gani Kasuba itu, perintah penghitungan ulang menunjukkan majelis hakim MA percaya pada KPUD Malut. Padahal KPU telah membekukan KPUD Malut.
Apakah KPUD Malut mampu melakukan perintah MA untuk menghitung ulang? "Saya yakin KPUD mampu, karena diberi kesempatan 1 bulan. Ini kan mereka tinggal membuka lagi kotak suara dan mengumumkan kepada publik," tandas Asrun yang juga staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. (aba/sss)











































