"KPUD saya kira puas dengan putusan ini, karena dia diberikan kepercayaan lagi untuk menghitung ulang suara di 3 kecamatan," ungkap Asrun ditemui usai sidang sengketa Pilkada Malut di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).
Menurut Asrun yang juga menjadi kuasa hukum pasangan calon Thaib Armaiyn-Gani Kasuba itu, perintah penghitungan ulang menunjukkan majelis hakim MA percaya pada KPUD Malut. Padahal KPU telah membekukan KPUD Malut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































