Â
"Kasus ini kan masih penyelidikan. Kalau penyidikan, baru ada upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2008).
Â
Kemas menambahkan, tim penyidik akan memperlajari apakah perlu dilayangkan pemanggilan lagi kepada Syamsul. Kalau tidak, maka penyidik cukup memakai dokumen-dokumen yang sudah didapatkan.
Â
Menurut Kemas, aset Syamsul berupa Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan ke BPPN senilai Rp 27 triliun. Namun, setelah dijual hanya laku Rp 2,4 triliun.
Â
"Nah, kerugian negara yang ditimbulkan itu kenapa, itu yang sedang kita selidiki. Apakah karena adanya perbuatan melawan hukum atau karena kesulitan ekonomi," pungkas Kemas.
(irw/ana)











































