"Kasusnya itu (sudah dilaporkan) di Polres Jakarta Pusat, Ternate dan Komdak (Polda Metro Jaya)," ungkap pengacara KPU, Elza Syarief, usai sidang sengketa Pilkada Malut di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).
Namun Elza menolak membeberkan pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua KPUD Malut. Namun diperkirakan tindakan pidana yang dilakukan Ketua KPUD terkait proses penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara UU mensyaratkan, penghitungan suara harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Kemudian hasilnya harus ditandatangi oleh semua calon kepala daerah.
Tindakan KPUD Malut menghitung secara tertutup ini dinilai majelis hakim MA melanggar prosedur. Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung pun memerintahkan penghitungan suara harus diulang di 3 kecamatan di Halmahera Barat itu. (aba/sss)











































