KPU Polisikan Ketua KPUD Malut

KPU Polisikan Ketua KPUD Malut

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 16:31 WIB
Jakarta - Kisruh Pilkada Maluku Utara (Malut) semakin membesar. KPU sudah melaporkan pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua KPUD Malut Rahmi Husein dan anggota KPUD Malut Nurbaya ke Polres Jakarta Pusat, Polres Ternate, dan Polda Metro Jaya.

"Kasusnya itu (sudah dilaporkan) di Polres Jakarta Pusat, Ternate dan Komdak (Polda Metro Jaya)," ungkap pengacara KPU, Elza Syarief, usai sidang sengketa Pilkada Malut di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

Namun Elza menolak membeberkan pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua KPUD Malut. Namun diperkirakan tindakan pidana yang dilakukan Ketua KPUD terkait proses penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan sengketa Pilkada Malut terungkap, Ketua KPUD Malut melakukan penghitungan suara 3 kecamatan dalam ruangan tertutup bersama satu pimpinan KPUD lainnya sebelum rapat pleno KPU berlangsung. Selain itu, hasil penghitungan itu pun tak ditandatangani oleh keempat calon yang berlaga dalam pilkada.

Sementara UU mensyaratkan, penghitungan suara harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Kemudian hasilnya harus ditandatangi oleh semua calon kepala daerah.

Tindakan KPUD Malut menghitung secara tertutup ini dinilai majelis hakim MA melanggar prosedur. Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung pun memerintahkan penghitungan suara harus diulang di 3 kecamatan di Halmahera Barat itu. (aba/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads