Hal ini mengemuka dalam persidangan perdata antara manajemen hotel dengan Pemkot Bandung, di PTUN Jalan Diponegoro, Selasa (22/1/2008).
Sidang yang diketuai oleh Bambang Piyambodo S.H hanya berlangsung selama 30 menit. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari pemkot Bandung, Edi Zein, mengajukan protes terhadap putusan sela yang dikeluarkan pada 13 Desember 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan kuasa hukum tergugat, pihak penggugat yang diwakili oleh Wirawan mengatakan bahwa putusan sela tersebut sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Objek gugatan kami kan SK pembongkaran, jadi kalau pembongkaran dilakukan percuma kami melakukan gugatan," kata Wirawan.
Karena materi sidang belum lengkap, akhirnya ketua majelis hakim Bambang Priyambodo menunda persidangan hingga 29 Januari mendatang dengan agenda melengkapi materi dan pemanggilan saksi ahli.
Hotel Vue Palace di Jalan Otto Iskandardinata No 3 tersebut, sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemkot Bandung, hanya boleh dioperasikan empat lantai. Tapi Vue Palace berdiri hingga enam lantai. Hingga kini lantai 5 dan 6 tidak dioperasikan karena sedang menunggu putusan final dari PTUN untuk dibongkar atau tidak.
(afz/nrl)











































