KPU akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Putusan majelis hakim Mahkamah Agung salah, bukan keliru. Dan juga melebihi kewenangan," kata pengacara KPU Elza Syarief, yang mewakili kliennya sebagai termohon, usai sidang di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2008).
Elza menilai, majelis hakim tidak berwenang menilai kewenangan yang dimiliki KPU seperti yang diatur UU 22/2007 tentang Pemilu. "Majelis hakim hanya berwenang menilai kesalahan rekapitulasi suara. Sehingga kita pertimbangkan dulu dengan KPU untuk melakukan peninjauan kembali," imbuh dia.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung memutuskan KPU tidak berwenang mengambil alih rekapitulasi suara Pilkada Malut.
Hakim membatalkan SK hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU pada 26 November 2007. Selain itu, hakim juga mengaktifkan kembali KPU Malut dan memerintahkan penghitungan suara ulang di 3 kecamatan. (mly/sss)











































