"Kita sudah mengatakan kepada mereka (Mabes Polri). Mereka mengatakan ada over capacity. Jadi dipindahkan ke Kelapa Dua," kata Ketua KPK Antasari Azhar di sela-sela pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi Korda DKI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/1/2008).
Menurut Antasari, selama KPK berdiri tahanan dititipkan di Mabes Polri. Dan kapasitas di Rutan Mabes Polri seharusnya 20 orang. Namun saat ini sudah mencapai 50 orang. "Jadi over capacity," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolri ini merupakan tersangka kasus pungli KBRI di Malaysia. KPK menduga Rusdi melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 16 miliar. (mly/sss)











































