8 Provinsi & 13 Kabupaten Bakal Dimekarkan

8 Provinsi & 13 Kabupaten Bakal Dimekarkan

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 13:52 WIB
Jakarta - DPR mengesahkan 21 usul inisiatif RUU pemekaran provinsi dan kabupaten di Indonesia. Persetujuan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno alias Mbah Tardjo.

"Dari pandangan semua fraksi, usul inisiatif RUU pemekaran provinsi dan kabupaten disetujui. Untuk selanjutnya akan dibahas di komisi terkait," ujar Mbah Tardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

8 Provinsi yang akan dimekarkan itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Timur, Papua Barat Daya, Papua Barat, Aceh Lauser Antara, dan Aceh Barat Selatan. Sementara untuk kabupaten adalah Morowali Utara di Sulawesi Tengah, Pesisir Barat Lampung, dan Manokwari Selatan di Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut juru bicara PDIP, Suparlan, pemekaran dimaksudkan untuk pemerataan kesejahteraan.

"Untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, kita mendukung upaya DPR mengusulkan usul inisatif pemekaran," ujar Suparlan.

Anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pembahasan pemekaran daerah di Komisi II akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar UU pemekaran yang sudah disahkan, dapat berlangsung efektif.

"Kita tidak ingin pengesahan dilakukan tapi infrastruktur di daerah tidak siap. Sehingga akan semakin merepotkan dan membebani APBN, apalagi menjelang Pemilu 2009. Jadi harus hati-hati membahasnya," kata Ferry. (nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads