"Sudah ada calon tersangkanya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2008).
Kemas enggan merinci lebih jauh mengenai identitas calon tersangka yang dimaksudkannya. Kerugian negara dalam kasus itu juga belum dihitung.
"Kan masih penyelidikan, sekarang belum saatnya. Nanti habis berita kan," imbuhnya.
Dugaan korupsi PT Pos Indonesia terjadi saat perusahaan plat merah itu menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel. Yakni kerjasama dalam pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek.
Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus itu. Antara lain Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja. (irw/ana)










































