Sebab, kewenangan MPR saat ini tidak mengatur membuat dan mencabut tap lagi.
“Masalahnya itu, MPR tidak punya kewenangan lagi membuat Tap MPR. Kewenangan MPR sekarang lain dengan yang dulu, dia hanya mengubah UUD '45, mengesahkan dan menetapkan presiden dan wakil presiden," kata Muladi usai membuka kursus reguler di Gedung Lemhannas, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira semangatnya tetap berlaku, untuk mencabut itu tidak mudah. Tapi perundang-undangan yang lain bisa menjadi dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Muladi, perlu pembahasan antara DPR, DPD, MPR bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Soeharto dan kroninya. “Kalau dicabut sulit, tidak perlu mengubah-ubah Tap MPR seperti zaman Bung Karno, tapi langkah-langkah bisa dilakukan secara yuridis,” ujar mantan Menkeh dan Mensesneg ini.
Muladi tidak setuju dengan pendapat Adnan Buyung Nasution agar Soeharto diadili secara in absentia. Pasalnya, persidangan tersebut khusus bagi orang yang memang tidak mau hadir atau buronan, beda dengan Soeharto yang sakit.
Yang terpenting saat ini, jelas Muladi, adanya kepastian status hukum terhadap Soeharto agar tidak diributkan lagi bila sudah sehat atau meninggal dunia. "Kalau begini terus sampai meninggal pun tidak akan tetap sebagai terdakwa. Jadi deponering itu penting," imbuh eks Rektor Undip ini. (zal/nrl)











































