Muladi: Tap No XI/MPR/1998 tentang KKN Tak Bisa Dicabut

Muladi: Tap No XI/MPR/1998 tentang KKN Tak Bisa Dicabut

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 13:19 WIB
Jakarta - Gubernur Lemhannas Muladi menyatakan, Tap MPR  No XI/MPR/1998 tentang Penyelanggara Negara yang bersih dan bebas KKN -- yang di dalamnya juga berisi pengusutan pada Soeharto dan kroninya -- tidak bisa dicabut.

Sebab, kewenangan MPR saat ini tidak mengatur membuat dan mencabut tap lagi.

“Masalahnya itu, MPR tidak punya kewenangan lagi membuat Tap MPR. Kewenangan MPR sekarang lain dengan yang dulu, dia hanya mengubah UUD '45, mengesahkan dan menetapkan presiden dan wakil presiden," kata Muladi usai membuka kursus reguler di Gedung Lemhannas, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muladi menjelaskan, seharusnya yang menjadi terobosan baru saat ini, persoalan Soeharto dan kroninya dilakukan melalui mekanisme UU yang ada, sebab Tap MPR sudah tidak ada lagi dalam hirarki perundang-undangan RI.

"Saya kira semangatnya tetap berlaku, untuk mencabut itu tidak mudah. Tapi perundang-undangan yang lain bisa menjadi dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Muladi, perlu pembahasan antara DPR, DPD, MPR bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Soeharto dan kroninya. “Kalau dicabut sulit, tidak perlu mengubah-ubah Tap MPR seperti zaman Bung Karno, tapi langkah-langkah bisa dilakukan secara yuridis,” ujar mantan Menkeh dan Mensesneg ini.

Muladi tidak setuju dengan pendapat Adnan Buyung Nasution agar Soeharto diadili secara in absentia. Pasalnya, persidangan tersebut khusus bagi orang yang memang tidak mau hadir atau buronan, beda dengan Soeharto yang sakit.

Yang terpenting saat ini, jelas Muladi, adanya kepastian status hukum terhadap Soeharto agar tidak diributkan lagi bila sudah sehat atau meninggal dunia. "Kalau begini terus sampai meninggal pun tidak akan tetap sebagai terdakwa. Jadi deponering itu penting," imbuh eks Rektor Undip ini. (zal/nrl)


Berita Terkait