"Ada alat bukti yang hilang. Tapi kan ada saksi yang nggak hilang. Jadi nggak usah pesimis. Saya optimis untuk mengusut itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2007).
Menurut Hendarman, pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman untuk melakukan legal opinion. Apakah kasus BLBI nantinya diperkarakan secara pidana atau perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alat bukti kurang dalam pidana, itu kerugian negara sudah ada. Tuntutan ke perdata masih berpeluang besar," pungkas mantan ketua Timtas Tipikor itu. (irw/sss)











































