"Di dalam SKK itu ada yang belum klop. Nah kita masih diskusikan dengan Menkeu untuk melengkapi, sehingga kita bisa pergunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2008).
Edwin menjelaskan, SKK Menkeu belum menyertakan kuasa untuk mengajukan gugatan pembatalan. Yang diterima Kejagung baru surat kuasa untuk mengajukan somasi dan pembatalan secara sepihak.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan pihaknya tidak akan membawa perjanjian jual beli itu ke arbitrase internasional. Sebab, pembatalan perjanjian tidak termasuk dalam klausul arbitrase.
"Kalau arbitrase itu kan ada suatu sengketa yang dalam perjanjian itu belum diatur, tapi kita akan batalkan perjanjian itu," ujarnya.
Seperti diketahui, aset PT Timor yang merupakan grup Humpuss senilai Rp 4,576 triliun dibeli Vista Bela hanya seharga Rp 512 miliar. Belakangan diyakini Vista Bella mempunyai hubungan dengan grup Humpuss. (irw/ana)











































