Pengacara Soeharto Minta Gugatan Baru, Hakim Tak Kabulkan

Pengacara Soeharto Minta Gugatan Baru, Hakim Tak Kabulkan

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 12:19 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat surat gugatan baru pasca wafatnya ketua Yayasan Supersemar Arjo Darmoko. Namun hal itu tidak dikabulkan majelis hakim.

"Kami mohon kepada kuasa hukum penggugat membuat surat kuasa baru supaya peralihan kuasa dari ketua yayasan ke sekretaris yayasan tidak menjadi masalah baru," ujar kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar OC Kaligis.

Kaligis mengatakan itu dalam sidang perdata gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (22/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, JPN Tobina Lan Siahaan mengajukan keberatan atas permintaan itu.

"Kami keberatan karena gugatan baru akan membuat perkara ini mundur lagi. Padahal kita punya planning untuk menyelesaikan sesuai jadwal," ujar Tobina.

Keberatan JPN pun dikabulkan oleh ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Wahjono. Majelis hakim memutuskan surat gugatan yang mencantumkan nama Ketua Yayasan Supersemar Arjo Darmoko itu dapat diterima.

Surat kuasa dari Yayasan Supersemar ditandatangani oleh Arjo. Namun pada 12 Januari Arjo wafat, sehingga surat kuasa beralih pada sekretaris Yayasan Supersemar Abdul Rahman.

"Surat kuasa dari kami sudah diperbarui," ujar kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads