"Kami mohon kepada kuasa hukum penggugat membuat surat kuasa baru supaya peralihan kuasa dari ketua yayasan ke sekretaris yayasan tidak menjadi masalah baru," ujar kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar OC Kaligis.
Kaligis mengatakan itu dalam sidang perdata gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (22/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keberatan karena gugatan baru akan membuat perkara ini mundur lagi. Padahal kita punya planning untuk menyelesaikan sesuai jadwal," ujar Tobina.
Keberatan JPN pun dikabulkan oleh ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Wahjono. Majelis hakim memutuskan surat gugatan yang mencantumkan nama Ketua Yayasan Supersemar Arjo Darmoko itu dapat diterima.
Surat kuasa dari Yayasan Supersemar ditandatangani oleh Arjo. Namun pada 12 Januari Arjo wafat, sehingga surat kuasa beralih pada sekretaris Yayasan Supersemar Abdul Rahman.
"Surat kuasa dari kami sudah diperbarui," ujar kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon.
(nik/nrl)