Jamdatun Penggugat Tommy Pensiun

Jamdatun Penggugat Tommy Pensiun

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 11:03 WIB
Jakarta - Pimpinan berganti, anak buah pun bisa berganti. Alex Sato Bya sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang memasuki masa pensiun menyerahkan jabatannya pada Udji Santoso.

Ini adalah posisi yang strategis di lembaga kejaksaan. Sebab, di bagi Datun inilah sejumlah gugatan penting ditangani. Misalnya gugatan pemerintah terhadap mantan presiden Soeharto dan yayasan Supersemar.
 
Datun juga menerima kuasa dari Perum Bulog untuk menggugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sidang kedua perkara itu tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Belakangan muncul polemik atas gugatan itu seiring dirawatnya Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Banyak pihak yang menginginkan agar perkara perdata itu dilanjutkan atau sebaliknya.

Pengambilan sumpah jabatan dan Pelantikan Untung berlangsung di gedung utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2008).
 
Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sambutannya mengatakan, tugas bagian Datun adalah menyelamatkan kekayaan negara. Selain itu menyelesaikan perkara perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan (out of court settlement).
 
"Saya instruksikan untuk segera menyusun langkah dan kebijakan internal dalam rangka penyelamatan kekayaan negara melalui gugatan dan pemanfaatan surat kuasa khusus dari pemerintah," ujar Hendarman. (irw/ana)



Berita Terkait