TNI:Tanribali ( Pjs Gubernur Sulsel ) Bukan Lagi Tentara Aktif

TNI:Tanribali ( Pjs Gubernur Sulsel ) Bukan Lagi Tentara Aktif

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2008 02:00 WIB
Jakarta - Mabes TNI menegaskan, Ahmad Tanribali Limo bukan lagi sebagai anggota TNI aktif saat dilantik menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Selatan. Sebab, sejak keluarnya Keputusan Presiden 18 Januari 2008, Tanribali sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Saat dilantik menjadi Pjs Gubernur Sulsel bukan lagi sebagai anggota TNI aktif, tapi sudah menjadi PNS," kata Kepala Dinas Penerangan Umum (Kadispenum) Pusat Penerangan TNI, Kolonel Caj Ahmad Yani Basuki, kedapa detikcom, Senin (21/1/2008) petang.

Menurut Yani, 19 Desember 2007, Mendagri Mardiyono telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, agar Asisten Personel KSAD Mayjen TNI Ahmad Tanribali Limo bisa menduduki jabatan struktural sebagai staf ahli Mendagri di bidang hukum dan politik. Atas permintaan tersebut, Panglima TNI memberikan persetujuannya permohonan tersebut pada tanggal 27 Desember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru pada tanggal 28 Desember 2007, Mendagri kembali mengajukan nama Tanribali kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberikan ketetapannya, maka keluarlah surat keputusan presiden tentang pengangkatan Tanribali Limo sebagai staf ahli Mendagri Bidang Hukum dan Politik tersebut, pada tanggal 18 Januari lalu.

"Jadi saat keluar Keppres tersebut, kita tidak tahu lagi selanjutnya, karena saat surat itu diajukan hanya untuk pengalihan status menjadi pejabat struktural staf ahli Mendagri, bukan Pjs Gubernur Sulsel," jelas Yani.

Yani juga membantah tudingan pengalihan status Tanribali yang sebagai perwira tinggi di Mabes AD ini menyalahi UU No 34/2004 tentang TNI. Justru menurutnya, pengalihan status ini sudah sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 73 UU TNI, yang menyebutkan pengalihan prajurit TNI sebagai PNS harus mundur terlebih dahulu sebagai tentara aktif dan sesuai dengan peraturan pelaksana yang ada.

Ditambahkan Yani, pengalihan Tanribali sebagai PNS juga sesuai dengan PP No 15/2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Polri menjadi Jabatan Struktural PNS. Di mana dalam Pasal 2 (1) disebutkan anggota TNI dan Polri yang akan menjadi pejabat struktural dialihkan menjadi PNS, Pasal 2 (2) anggota TNI dan Polri yang dialihkan menjadi PNS diberhentikan dengan hormat sebagai tentara dan polisi, dan Pasal 2 (3) pemberhentian yang dimaksudkan dilaksanakan saat yang bersangkutan menjadi PNS.

"Jadi saya tegaskan bahwa tidak ada penaggaran UU seperti yang dikatakan orang," imbuh Yani.
(zal/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait