Keterangan yang diperoleh dari Humas Kantor Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Sumut, Handoko, hingga Senin (21/1/2008) sore, dari dari 24 parpol peserta Pemilu yang berhak mengambil formulir, tercatat ada 21 parpol yang sudah mengambil formulir.
"Tadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera sudah datang mengambil formulir," kata Handoko kepada wartawan di kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.
Handoko menerangkan, pengambilan formulir untuk PDI Perjuangan diwakili Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sumut Alamsyah Hamdani sekitar pukul 13.15 WIB. Sementara PKS diwakili Sekretaris DPW PKS Sumut A Manurung.
Mereka diterima oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPUD Sumut Haposan Manurung.
Handoko mengingatkan, masa pengambilan formulir berlangsung selama tujuh hari, 18 hingga 24 Januari 2008. Artinya hanya tersisa waktu tiga hari lagi. “Khusus hari terakhir pada 24 Januari 2008, KPUD Sumut buka hingga pukul 24.00 WIB," kata Handoko.
(rul/asy)











































