Hal itu disampaikan Widjo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bulog dan penggelapan pajak, dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/1/2008).
"Yang memiliki kewajiban pajak ABIL adalah John Van Der Wal (pendiri PT ABIL), bukan saya," kata Widjo yang mengenakan kemeja biru muda bergaris putih itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas dan kewenangan saya adalah sebatas mencari dan melakukan analisa terhadap peluang investasi yang potensial. Lalu mengajukannya kepada John Van Der Wal untuk diputuskan apakah akan dibiayai atau tidak oleh ABIL," urainya.
Menurut Widjo, kedudukannya tidak memenuhi unsur yang tercantum dalam pasal 11 angka 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Widjo beralasan, dia bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima hadiah.
"Keterangan saksi di persidangan serta kartu tanda penduduk yang menerangkan bahwa pekerjaan saya adalah swasta. Maka unsur pegawai negeri tidak terbukti," kata Widjo.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Suharto itu akan dilanjutkan Rabu 23 Januari 2008, dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
Widjo adalah Direktur Investasi PT ABIL yang didirikan oleh John Van Der Wal pada tahun 2002. Perusahaan itu bergerak dalam jual beli piutang BPPN. Namun Widjo tidak pernah mendaftarkan ABIL sebagai bentuk usaha tetap (BUT) ke Ditjen Pajak untuk memperoleh NPWP.
Dalam dakwaan jaksa, Widjo dinilai terbukti membantu Widjanarko Puspoyo menerima hadiah dalam impor beras Vietnam pada 2002. Widjo juga didakwa menggelapkan pajak PT ABIL senilai Rp 5 miliar. JPU menuntut Widjo dengan pidana 5 tahun penjara.
(fiq/ken)