Jaksa penuntut umum (JPU) Narendra dan Totok Bambang menunjukkan dua senjata api berjenis M-16, satu jenis revolver, dan satu jenis FN. Selain itu, ada pula 400 butir peluru M-16 dengan kaliber 5,56 mm dan sekitar 100 peluru FN.
"Ini barang buktinya?" tanya hakim ketua Wahjono yang memimpin sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/1/2008).
Mahfud Qomari yang menjadi saksi dalam sidang itu membenarkan. "Betul," kata Ketua Logistik Qism Dzaqiroh Jamaah Islamiyah (JI) itu.
Menurut Mahfud, Dujana memerintahkan kepadanya untuk mengirim senpi dan amunisi itu ke Sarwo Edi yang merupakan Ketua Isobah II Sariyah (gugus militer) JI.
Mahfud juga diminta Dujana memindahkan bahan peledak ke Surabaya. Selanjutnya, bahan peledak itu disimpan oleh Kholis yang merupakan pemimpin askariy (semacam komandan peleton). Namun, dia tidak mengetahui tujuan pemindahan bahan peledak itu.
"Kalau perintahnya dari beliau, supaya sampai di Surabaya. Kalau tujuannya, saya tidak dikasih tahu," ujar pria yang mengenakan baju koko warna marun dan kopiah putih itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 Januari 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(fiq/sss)











































