Kasus ini berawal rumah tangga Jonathan dan Purnima yang telah menetap di Jakarta 10 tahun ini terguncang prahara sejak Agustus 2007.
Purnima lalu pergi membawa anak semata wayangnya, Lara Rose (6), ke rumah orangtuanya di kawasan Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan gugatan perdata internasional, Purnima melaporkan kasus tersebut secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan visum nyeri di tulang belakang.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Syafrullah memutuskan memberikan hak asuh anak terhadap Rahan selama 1 tahun.
Putusan itu membuat kaget pihak tergugat. "Anehnya, gugatan tersebut didasarkan pada hukum Indonesia, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Padahal mereka warga negara asing," kata kuasa hukum Jonathan, Bertua Hutapea, usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (21/1/2008).
"Aturan hukum perdata internasional kita, hukum Indonesia tidak diberlakukan kepada warga negara asing, karena kita menganut asas nasionalitas," lanjut Bertua.
Menurut dia, kedua pasangan tersebut belum resmi bercerai, sehingga tidak bisa dikenakan hak asuh.
Selain itu, lanjut Bertua, keputusan yang mendasarkan pada kasus KDRT juga belum terbukti.
"Kami akan mengajukan protes ke Komisi Yudisial (KY) dan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut. Selain itu kita juga akan meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia," beber dia.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum penggugat, Aguslina, mengaku akan mempelajari putusan tersebut lagi.
Sedangkan ketua majelis hakim, Syafrullah tidak mau memberikan komentar banyak. "Kan kasus ini sudah sering. Tanya saja berkas-berkasnya ke panitera pengadilan," kata Syafrullah. (aan/sss)










































