"Dalam kesempatan ini, saya mohon persetujuan anggota Komisi II yang terhormat adanya tunjangan khusus yang memadai untuk penyelenggaraan pemilu 2009. Khususnya untuk 2008-2009," kata ketua KPU Hafiz Anshari dalam Raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).
Tunjangan khusus tersebut diperuntukkan bagi anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan kesekretariatannya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya atas nama anggota KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota serta sekretariatnya, menyampaikan permohonan kebijakan renumerasi, sehubungan dengan meningkatnya volume kegiatan dan jam kerja penyelenggara pemilu tahun 2008-2009," pintanya.
Menanggapi permintaan itu, anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU tetap berpegang pada UU yang ada. Sedangkan untuk tunjangan khusus bagi staf sekretariat KPU, Ferry mengatakan harus tetap sesuai dengan UU PNS.
"Mereka itu kan PNS. Ya udah ikutin aja UU itu," katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi II lainnya. Menurut Andi Yuliani Paris, yang diperlukan KPU sekarang bukanlah menambah jumlah tunjangan khusus, tapi mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
"Untuk staf sekretariat mereka ikuti saja aturan tentang PNS. Sementara untuk KPU, konsentrasi untuk mempersiapkan pemilu. Termasuk biaya dan anggaran PPS, Banwaslu kecamatan, dan pemutakhiran data," kata dia.
Rapat Komisi II akhirnya menyimpulkan agar KPU memperbaiki sistem usulan anggaran sampai pada tingkat paling detil untuk dibahas kembali dalam raker mendatang.
(gah/ana)











































