Eks Dirut Sarinah Ditahan, Tilep Uang Negara Rp 5 Miliar

Eks Dirut Sarinah Ditahan, Tilep Uang Negara Rp 5 Miliar

- detikNews
Senin, 21 Jan 2008 16:29 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta menahan mantan Dirut PT Sarinah Persero Yustian Ismail dan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Imanu Widodo. Keduanya diduga merugikan uang negara lebih dari Rp 5 miliar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 1999 sampai 2001.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Kahumas Kejati DKI Jakarta Mustaming, Senin (21/1/2008), salah satu motif penggelapan uang negara yang dilakukan Yustian dan Imanu yang kini meringkuk di Rutan Salemba adalah membuat tiga perjanjian kerjasama persertifikatan tanah milik Sarinah dengan notaris fiktif bernama Sulistio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang notaris ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang. Terdakwa Yustian yang disetujui Imanu kemudian  melakukan pembayaran kepada notaris Sulistio, baik atas pekerjaan yang telah dianggarkan dalam perjanjian tersebut maupun biaya lain yang tidak diatur dalam perjanjian, yakni antara lain berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan retribusi sebesar Rp 4.042.939.500.

Yustian Ismail dan Imanu pada 31 Desember 1999 dan 27 Maret 2000 juga menyetujui pengeluaran uang kas sebesar Rp 763.710.000 untuk membayar diskon 20 persen kepada penyewa ruangan yakni Bank Mandiri, tapi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada 10 April 2001, Yustian dan Imanu membuat memo kepada PT Sarinah dan Bank DKI untuk mencairkan deposito sebesar Rp 900 juta untuk kepentingan kantor pusat.

Namun uang itu ternyata untuk mengembalikan uang diskon sewa ruangan Bank Mandiri yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Sisanya Rp 140 juta digunakan untuk membayar utang Yustian.

Pada 4 November 2000, atas persetujuan Imanu Widodo, Yustian mengeluarkan uang kas Sarinah sebesar Rp 142 juta untuk renovasi gedung Sarinah Juanda. Tetapi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Akibat perbuatan keduanya, keuangan negara dalam hal ini PT Sarinah Persero telah dirugikan sebesar Rp 5.008.649.500.

Mereka terkena pasal primer, yakni pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsider pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999.

Kasus tersebut kini ditangani Kejati DKI Jakarta. Sejak 16 Januari 2008-4 Februari 2008, keduanya ditahan di Rutan salemba. Kasusnya sedang dalam penyusunan surat dakwaan. (umi/nrl)


Berita Terkait