Jakarta - KPK melayangkan surat kepada Mabes Polri meminta agar mantan Dubes Malaysia Rusdihardjo yang ditahan di LP Brimob dikembalikan ke Rutan Mabes Polri pada 18 Januari 2008.
"Kalau Mabes Polri penuh, bisa di rutan yang lain. Ini untuk menghindari adanya kesan diskriminasi," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Hal ini disampaikan Antasari dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, menurut dia, KPK menerima surat dari Mabes Polri yang berisi akan memindahkan Rusdihadjo di LP Brimob pada 17 Januari 2008. Rusdihardjo adalah tersangka kasus dugaan pungli di KBRI Malaysia.
(aan/nrl)