Sementara saksi ahli yang dihadirkan hanya berbekal pengalaman semata.
"Kami berkeberatan kalau saksi ini ahli. Kalau saksi yang meringankan tidak keberatan," ujar JPU Didik Farhan dalam sidang PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (21/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ahli ini orang yang punya pengalaman sama dengan Rohainil," kata Assegaf.
Jika Rohainil bertugas sebagai chief secretary Airbus 330, Amelia bertugas sebagai FOSO untuk Boeing 737.
Meski jaksa menolak, hakim tetap mempersilakan Amelia menyampaikan keterangan. Soal apakah dia masuk kategori saksi ahli atau yang meringankan, hakim akan menilainya nanti.
Amelia menuturkan, tugasnya sama persis dengn Rohainil dan dia sudah berpengalaman 22 tahun di FOSO dan sudah biasa mengubah jadwal pilot atas permintaan yang bersangkutan disertai alasannya.
Dia mengatakan, memiliki kewenangan mengubah jadwal tanpa konfirmasi kepada chief pilot.
Usai sidang Didik menjelaskan beda saksi ahli dan meringankan. Menurut dia, kalau saksi ahli bisa jadi alat keterangan bukti. Sedangkan saksi meringankan hanya keterangan tambahan dari pihak terdakwa.
Saat ditanya apakah jaksa akan mengajukan mantan Deputi IV BIN Muchdi PR sebagai saksi, Didik memastikan tidak akan memanggilnya, karena waktunya terlalu sempit.
Sidang tahap penuntutan akan dilanjutkan pada Jumat 25 Februari. Penuntutan akan dilakukan untuk dua terdakwa sekaligus, yakni mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan Rohainil. (umi/sss)











































