Demikian yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).
Anggota FPG Akil Muchtar menilai penahanan Rusdihardjo di LP Brimob sarat dengan kepentingan dan diskriminatif karena menimbulkan kesan ada perbedaan antara mantan pejabat dan orang biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota FPD Benny K Harman meminta KPK menjelaskan penahanan Rusdihadjo di LP Brimob.
"Saya melihat itu sarat dengan kepentingan dan diskriminatif. Karena itu saya minta segera dipindahkan ke Mabes Polri sebagaimana surat pertama," ujar Benny.
Gayus Lumbuun juga melontarkan pertanyaan serupa. "Perlu ada penjelasan ini penting untuk menghindari kesan diskriminasi," kata politisi PDIP itu. (aan/nrl)











































