"Kliping itu tentang ekspos Kejaksaan Agung bahwa Tommy merugikan negara dan uang yang Guernsey itu. Itu yang jadi cikal bakal putusnya kontrak," kata Kapitra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Senin (21/1/2008).
Selain kliping surat kabar, Kapitra juga menyerahkan bukti tertulis berupa putusan MA atas kasus tukar guling tanah Bulog, dua akta notaris, surat kepala Bulog, perjanjian pembatalan tukar imbang aset antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, dan pokok-pokok perjanjian perdamaian yang diajukan penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari pemerintah menyerahkan 11 bukti tertulis dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi.
"Totalnya ada 11 bukti, ada yang asli ada yang dilegalisir," kata Ivan Damanik.
Bukti yang disertakan antara lain MoU antara Goro dan Bulog, bukti pembongkaran dan peminjaman Gudang Bulog, Tap No XI/MPR/1998 tentang Pemberantasan KKN dan putusan MA atas PK kasus Tommy. Jumlah alat bukti itu masih akan bertambah.
"Masih ada, jumlahnya belum bisa kita sebut. Kan berkembang ada gugatan rekonvensi, kita lihat lagi bukti mereka," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan 28 Januari dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari para pihak.
(umi/nrl)










































