Ini bukan film horor, melainkan aksi massa memprotes terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Aksi digelar 100-an anggota Kaukus Mahasiswa dan Pemuda Hukum di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstran Mereka mulai berdatangan di Kejagung sejak pukul 11.17 WIB dengan menumpang 10 Kopaja. Setibanya di gerbang bagian depan Kejagung, mereka lantas berorasi secara bergantian. Massa meminta agar kasus Nur Alam dibuka kembali. Berbagai atribut juga tampak digunakan para pengunjuk rasa baik berupa poster, spanduk dan bendera.
Menurut koordinator lapangan Taufik Akbar, Alam telah menyalahgunakan dana peningkatan mutu pendidikan SLTP di Sultra sebesar Rp 150 miliar. Hal itu dilakukan Alam saat masih menjabat Wakil Ketua DRPD provinsi tersebut.
Taufik mengatakan, pantas diduga adanya praktek suap dalam SP3 Nur Alam yang terbit atas rekomendasi bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Karena itu, selain kasus Alam harus dibuka kembali, aparat Jampidsus Kejagung juga harus diperiksa.
"Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Kita meminta agar kasus itu dibuka kembali secepatnya," ujar Taufik dalam orasinya.
Aksi yang berlangsung selama 1 jam tersebut berjalan tertib dan aman. Puluhan petugas dari Mapolda Metro Jaya tampak menjaga aksi itu. (irw/sss)











































