Hal ini dikatakan Mappinawang, ketua KPU Sulsel ketika ditemui detikcom usai menghadiri acara serah terima jabatan gubernur di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/01/2007).
"Harusnya proses PK dipercepat. Saya meminta agar MA lebih peka. Karena ini persoalan pemerintahan," ujar Mappinawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Sulsel mengajukan PK pada tanggal 14 Januari. Dalam memori PK-nya, KPU meminta agar MA membatalkan putusannya tentang Pilkada ulang di 4 kabupten Sulsel. KPU mengganggap bahwa putusan MA yang memutuskan Pilkada ulang tidak punya sandaran hukum.
(gun/nrl)











































