KPU Sulsel Minta Proses PK Pilkada di MA Dipercepat

KPU Sulsel Minta Proses PK Pilkada di MA Dipercepat

- detikNews
Senin, 21 Jan 2008 12:49 WIB
Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel meminta agar proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPU terkait dengan penolakan terhadap putusan MA tentang pilkada ulang di 4 kabupaten, untuk diproses secepatnya.

Hal ini dikatakan Mappinawang, ketua KPU Sulsel ketika ditemui detikcom usai menghadiri acara serah terima jabatan gubernur di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/01/2007).

"Harusnya proses PK dipercepat. Saya meminta agar MA lebih peka. Karena ini persoalan pemerintahan," ujar Mappinawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mappinawang,  percepatan  proses ini diperlukan agar kisruh tidak berlarut-larut. "Kalau prosesnya cepat, bulan Februari bisa saja sudah ada hasilnya, apakah putusan MA untuk Pilkada ulang dibatalkan atau tidak," ujar mantan ketua LBH Makassar ini.

KPU Sulsel mengajukan PK pada tanggal 14 Januari. Dalam memori PK-nya, KPU meminta agar MA membatalkan putusannya tentang Pilkada ulang di 4 kabupten Sulsel. KPU mengganggap bahwa putusan MA yang memutuskan Pilkada ulang tidak punya sandaran hukum.

(gun/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads