Saksi Ahli: Pengadaan Damkar di Makassar Salahi Keppres

Saksi Ahli: Pengadaan Damkar di Makassar Salahi Keppres

- detikNews
Senin, 21 Jan 2008 12:04 WIB
Jakarta - Pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Makassar, Sulawesi Selatan dipastikan menyalahi Keppres. Sebab pengadaan barang atau jasa di suatu instansi tidak boleh ditalangi kontraktor.

Hal itu disampaikan saksi ahli dari Bappenas Emin Adi Muhaimin dalam sidang di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/1/2008).

Emin dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan damkar yang melibatkan mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Keppres No 18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah tidak dikenal istilah for finance sharing - kontrak yang pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh kontraktor," tegas Emin.

Dengan ditalangi kontraktor, menurut Emin, memungkinkan Pemda membayar biaya lebih besar. "Logikanya seperti itu, karena Pemda juga harus membayar beban bunga yang dipinjam oleh kontraktor ke bank," kata Emin.

Dalam Keppres 18 Tahun 2000, menurut Emin, juga tidak diperkenankan melakukan pengadaan barang dan jasa bila tidak ada cukup dana atau tidak ada anggaran untuk mengadakan barang dan jasa tersebut.

"Ini sesuai dengan pasal 7 ayat 4 Keppres 18 Tahun 2000," ujarnya.

Emin juga menganggap pengadaan alat pemadam kebakaran di Makassar bukan suatu hal yang mendesak, sehingga tidak perlu penunjukan secara langsung.

Penunjukan secara langsung dalam kasus ini salah satunya dipicu radiogram mantan Mendagri Hari Sabarno yang memerintahkan semua daerah di seluruh Indonesia segera memiliki alat-alat pemadam kebakaran. Radiogram tersebut, kata Emin, kedudukannya masih di bawah Keppres.

"Radiogram posisinya lebih rendah dari Keppres. Jadi harusnya penyediaan barang dan jasa disesuaikan dengan Keppres," tandasnya.

Sidang yang dipimpin hakim Krisna Menon ini dimulai pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung. (anw/umi)


Berita Terkait