"Karena MA akan memeriksa perkara ini secara cepat, kami mengajukan pencabutan gugatan. Sebab perkara ini juga telah diajukan MA. Hal ini juga untuk menghindari kontroversi hukum," ujar Ketua KPUD Malut M Rahmi Husen.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (21/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut tidak dihadiri KPU Pusat sebagai termohon. Alasan tidak datang karena sibuk. "Untuk menghormati persidangan sebaiknya datang," imbuh Jimly.
Beberapa waktu lalu, KPUD Malut mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga melawan KPU Pusat dalam menentukan pemenang pemilihan Pilkada Malut. KPUD Malut menganggap kewenangan lembaga tersebut telah diambil alih secara sepihak oleh KPU Pusat dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.
KPUD Malut sebagai pemohon menilai telah berhasil menyelenggarakan pilkada, dengan suara terbanyak diperoleh Thaib Armaiyn dan Abdul Gani. Namun keputusan tersebut dibatalkan KPU Pusat. Karena pemilihan dianggap tidak sah maka perlu dilakukan pemilihan ulang yang menghasilkan pemenang berbeda. Apa yang dilakukan KPU Pusat ini dinilai sebagai tindakan yang inkonstitusional.
Pada Selasa 22 Januari 2008 besok, MA akan menggelar sidang putusan atas gugatan tersebut. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor. (nvt/sss)











































