Kairo - Pengadilan Kairo menolak permintaan bebas bersyarat yang diajukan Tarek Al Zomor, salah satu anggota komplotan pembunuh mendiang Presiden Mesir Anwar Sadat, yang dihukum 26 tahun penjara.Tidak disebutkan pasti alasan penolakan tersebut, namun, seperti dikutip AFP, Senin (21/1/2008), permintaan yang diajukan Zomor dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.Zomor yang sudah menjalani 22 tahun masa hukumannya, sudah berupaya mengajukan pembebasan bersyaratnya sejak tahun 2003 lalu. Sebenarnya permintaannya sempat dikabulkan, tapi pihak kementerian dalam negeri mesir menolak putusan beberapa pengadilan yang memerintahkan untuk melepaskan Zomor.Ketika itu, alasan penolakan disebautkan karena Zomor dianggap sebagai seseorang yang sangat berbahaya bagi keamanan negara dan pernah beberapa kali mencoba melarikan diri dari penjara.Selama ini Zomor bersama saudaranya, Abboud Al Zomor, yang terlibat pembunuhan Anwar Sadat ditahan di penjara Liman Torah.Keduanya bersama pelaku utama pembunuhan, Khaled Islambuli merupakan anggota kelompok Al Jihad yang mendalangi pembunuhan Anwar Sadat ketika sedang melakukan parade militer pada tahun 1981. Kelompok Jamaah Islamiyah juga disebut berada dibalik pembunuhan tersebut.Atas perbuatan ketiganya, Khaled dijatuhi hukuman mati dan sudah dieksekusi hukuman gantung pada tahun 1982. Sementara Abboud dijatuhi 40 tahun penjara.
(bal/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini