"Tidak coblos itu betul. Karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di Tangerang," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Agus Supriatna saat dihubungi detikcom, Minggu (20/1/2008).
Walau bukan warga Tangerang, menurut Agus, pencalonan Si Doel tetap sah. Syarat pencalonan hanya mewajibkan yang bersangkutan adalah WNI, soal domisili tidak disinggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU atau peraturan tidak ada yang mengatur soal itu," kilahnya.
Untuk proses pencoblosan, Agus mengaku berjalan dengan lancar. Menurutnya, antusiasme warga Tangerang terlihat dari jumlah calon pemilih yang mendatangi TPS-TPS.
Sementara itu, proses penghitungan bisa dilihat secara real time melalui internet. Warga, menurut Agus bisa melihat perkembangan penghitungan suara di www.kpukabtangerang.org.
"Perhitungannya bisa dilihat setelah jam 13.00 WIB, usai penutupan TPS," pungkasnya.
(gah/ken)











































