Aktivitas penambangan liar itu marak sejak dari daerah Kabupaten Solok Selatan, Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, di Provinsi Sumbar atau sebagai hulu sungai Batanghari, hingga Kabupaten Bungo dan Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi atau bagian hilir sungai Batanghari. Akibatnya tingkat pencemaran sungai tersebut saat ini sudah melewati standar baku mutu limbah.
"Untuk mengatasi pencemaran terhadap sungai Batanghari seluruh aktivitas penambangan liar yang mencemari lingkungan di Provinsi Jambi harus ditutup. Mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan dengan membuang limbah ke sungai," kata Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin kepada wartawan, Sabtu (19/01/2008).
Pemerintah Provinsi Jambi, menurut Zulkifli Nurdin, akan berkonsentrasi lebih dulu terhadap penambangan liar yang ada daerahnya. "βBaru setelah di Jambi bisa teratasi, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang bertetanggaan dengan Provinsi Jambi dan daerahnya dialiri sungai Batanghari," jelasnya.
Sebelumnya, Bapedalda Sumbar bersama kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan sampel pada beberapa titik di Kabupaten Solok (hulu) dan Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi (hilir), di Danau Diatas atau Dibawah dan di Muaro Sabak Kabiupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Hasil analisis laboratorium mencatat, parameter Hg (air raksa) pada titik pemantauan di wilayah Sumbar ini masih berada di bawah baku mutu limbah, namun ke depan parameter yang sangat berbahaya ini berpotensi mencemari kualitas air sungai Batanghari karena sifat dari Hg yang sebagian besar cenderung mengendap dan hanya sebagian kecil yang larut.
Kesimpulan Bapedalda menyebutkan Hg yang mengendap di sungai Batanghari lambat laun, juga akan mengurai menjadi metil Hg sehingga mempercepat terjadi pencemaran Hg terhadap sungai Batanghari. Selain itu telah terjadinya degradasi lahan sepanjang sempadan Batanghari, Batang Momong, Batang Pudar akibat tidak adanya reklamasi lubang bekas tambang emas.
(gah/ken)










































