Parpol Mulai Ambil Formulir Cagub Sumatera Utara

Parpol Mulai Ambil Formulir Cagub Sumatera Utara

- detikNews
Sabtu, 19 Jan 2008 18:50 WIB
Medan - Sejumlah partai politik di Sumatera Utara (Sumut) mulai mengambil formulir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumut ke Komisi Pemilihan Umum Sumut. Hingga Sabtu, (19/1/2007) sudah 17 partai yang mengambil formulir.

Humas KPU Sumut Handoko menyatakan, sejauh ini pendaftaran calon gubernur dan wakil
gubernur berlangsung lancar. Para pimpinan partai politik maupun perwakilan pimpinan partai langsung mendatangi kantor KPU Sumut di Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.

Mereka mengambil formulir pendaftaran melalui Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Pengambilan Berkas Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Sumut. "Kemarin ada 15 perwakilan parpol yang mengambil formulir, sementara pada hari ini ada dua, yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sekitar jam 09.30 WIB dan Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) pada jam 14.00," kata Handoko pada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Handoko, tinggal 7 parpol lagi yang belum mengambil formulir
pendaftaran. Yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Partai Demokrat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Pendaftaran secara resmi dibuka sejak 18 Januari 2008 dan akan berakhir pada 24 Januari
2008 mendatang. Karena terbatasnya waktu, maka pada hari Minggu besok (20/1/2008)
KPU Sumut tetap menerima pendaftaran.

"Kita tidak libur sekalipun hari Minggu." kata Handoko.
(rul/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads