Rebutan Lahan Pembuatan SIM

Rebutan Lahan Pembuatan SIM

- detikNews
Sabtu, 19 Jan 2008 16:17 WIB
Jakarta - Kantor pembuatan SIM termasuk lahan basah. Bukan cuma sekali masyarakat mengeluh bagaimana tarif pembuatan SIM di-mark up. Masyarakat pun ingin UU LLAJ berubah.

Sudah menjadi hak polisi untuk mengelola pembuatan SIM berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 14/1992. Namun pemerintah menginginkan UU LLAJ berubah terkait isinya yang merugikan masyarakat.
 
Meski pemerintah menginginkan UU LLAJ diubah, namun tidak dengan Polri. Jika diubah pengelolaan membuat SIM berpindah atau berbagi dengan Dephub.
 
Direktur Institut Studi Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyatakan, perubahan UU LLAJ nomor 14/1992 merupakan tarik-menarik kepentingan Polri dan Dephub. Namun substansinya bukan dilihat dari 2 instansi tersebut.
 
"Substansi RUU LLAJ bukan pada tarik-menarik kepentingan Polri dan Dephub tapi pada ketidakjelasan posisi dan paradigma dari RUU tersebut ," ujar Darmaningtyas dalam Seminar bertajuk "UU LLAJ yang dibutuhkan rakyat di Hotel Millennium, Jl Fahrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2008).
 
Darmanintyas menambahkan, bila posisi RUU tersebut jelas, maka antara Polri dan Dephub tidak perlu ada masalah karena keduanya menjadi aparat negara yang melindungi dan memajukan warga untuk transportasi.
 
"Siapapun yang pegang kendali perijinan tidak masalah asal terbuka, diakses oleh publik, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, tidak membebani dan mempersulit warga," ucap pria yang dua tahun berturut-turut menjadi panitia pemilihan pengurus Dewan Transportasi Kota Pemprov DKI ini.
(nik/ana)


Berita Terkait